Klaim Asuransi Dinilai Tidak Pasti, Pasal 304 KUHD Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konsitusi (Dok Mahkamah Konsitusi)

Gedung Mahkamah Konsitusi (Dok Mahkamah Konsitusi)

Suaranusantara.com – Seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm, resmi mendaftarkan permohonan pengujian materiil Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa (13/1/2026).

Permohonan tersebut diajukan sebagai respons atas praktik persyaratan klaim asuransi yang dinilai kerap berubah-ubah dan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi. Praktik ini dianggap merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa persoalan utama dalam sistem klaim asuransi saat ini adalah tidak adanya kepastian mengenai syarat klaim sejak awal perjanjian. Meski polis telah ditandatangani dan premi dibayarkan, perusahaan asuransi masih dapat mengubah, menambah, atau memperluas persyaratan pada tahap pengajuan klaim.

Dalam perkara konkret yang dialami Pemohon, setelah tertanggung meninggal dunia dan klaim diajukan, perusahaan asuransi menetapkan persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam polis. PT Prudential Life Assurance meminta salinan akta tanah milik Pemohon sebagai syarat pencairan klaim, sementara PT Panin Dai-ichi Life meminta surat keterangan dari kepolisian.

Kedua persyaratan tersebut tidak pernah diatur maupun disepakati dalam polis asuransi dan dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa meninggalnya tertanggung. Padahal, peristiwa tersebut telah dibuktikan dengan dokumen medis rumah sakit serta akta kematian resmi. Syarat-syarat tambahan itu baru dimunculkan setelah klaim diajukan, sehingga kewajiban Pemohon menjadi tidak pasti dan terus berubah.

Alasan Pokok Pengajuan Uji Materi

Pemohon menilai kondisi tersebut terjadi karena Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis asuransi, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Pasal tersebut tidak mewajibkan agar syarat klaim diatur secara final, jelas, dan tertutup sejak awal.

Kekosongan pengaturan ini, menurut Pemohon, telah membuka ruang normatif bagi perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka dalam polis, menetapkan syarat klaim tambahan melalui kebijakan internal, serta mengubah atau menambah persyaratan pada saat pengajuan klaim.

Akibatnya, hak klaim tidak lagi ditentukan oleh kesepakatan para pihak pada saat perjanjian dibuat, melainkan oleh diskresi sepihak penanggung pada tahap klaim. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan tujuan utama perjanjian asuransi.

Kerugian Konstitusional

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena syarat klaim yang berubah-ubah menyebabkan tidak terpenuhinya kepastian hukum yang adil. Hak klaim baru diketahui setelah risiko terjadi, sehingga kepastian hukum bersifat semu dan sepenuhnya bergantung pada penafsiran penanggung.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pelanggaran Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Premi yang telah dibayarkan merupakan bentuk pengorbanan harta benda, namun ketika klaim dipersulit dengan persyaratan yang tidak final dan tidak relevan, perlindungan atas harta tersebut menjadi tidak efektif dan hak atas uang pertanggungan kehilangan makna ekonominya.

“Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa klaim adalah hak, bukan belas kasihan perusahaan asuransi, dan bahwa sejak awal perjanjian, konsumen harus mengetahui secara pasti apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak tersebut,” ucap kuasa hukum Pemohon.

Exit mobile version