Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Klaim Asuransi Dinilai Tidak Pasti, Pasal 304 KUHD Digugat ke MK

SNC 7 by SNC 7
14 January 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Gedung Mahkamah Konsitusi (Dok Mahkamah Konsitusi)

Gedung Mahkamah Konsitusi (Dok Mahkamah Konsitusi)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm, resmi mendaftarkan permohonan pengujian materiil Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa (13/1/2026).

Permohonan tersebut diajukan sebagai respons atas praktik persyaratan klaim asuransi yang dinilai kerap berubah-ubah dan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi. Praktik ini dianggap merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa persoalan utama dalam sistem klaim asuransi saat ini adalah tidak adanya kepastian mengenai syarat klaim sejak awal perjanjian. Meski polis telah ditandatangani dan premi dibayarkan, perusahaan asuransi masih dapat mengubah, menambah, atau memperluas persyaratan pada tahap pengajuan klaim.

BACAJUGA

Respon Mensesneg soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Pertimbangan Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Dalam perkara konkret yang dialami Pemohon, setelah tertanggung meninggal dunia dan klaim diajukan, perusahaan asuransi menetapkan persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam polis. PT Prudential Life Assurance meminta salinan akta tanah milik Pemohon sebagai syarat pencairan klaim, sementara PT Panin Dai-ichi Life meminta surat keterangan dari kepolisian.

Kedua persyaratan tersebut tidak pernah diatur maupun disepakati dalam polis asuransi dan dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa meninggalnya tertanggung. Padahal, peristiwa tersebut telah dibuktikan dengan dokumen medis rumah sakit serta akta kematian resmi. Syarat-syarat tambahan itu baru dimunculkan setelah klaim diajukan, sehingga kewajiban Pemohon menjadi tidak pasti dan terus berubah.

Alasan Pokok Pengajuan Uji Materi

Pemohon menilai kondisi tersebut terjadi karena Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis asuransi, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Pasal tersebut tidak mewajibkan agar syarat klaim diatur secara final, jelas, dan tertutup sejak awal.

Kekosongan pengaturan ini, menurut Pemohon, telah membuka ruang normatif bagi perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka dalam polis, menetapkan syarat klaim tambahan melalui kebijakan internal, serta mengubah atau menambah persyaratan pada saat pengajuan klaim.

Akibatnya, hak klaim tidak lagi ditentukan oleh kesepakatan para pihak pada saat perjanjian dibuat, melainkan oleh diskresi sepihak penanggung pada tahap klaim. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan tujuan utama perjanjian asuransi.

Kerugian Konstitusional

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena syarat klaim yang berubah-ubah menyebabkan tidak terpenuhinya kepastian hukum yang adil. Hak klaim baru diketahui setelah risiko terjadi, sehingga kepastian hukum bersifat semu dan sepenuhnya bergantung pada penafsiran penanggung.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pelanggaran Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Premi yang telah dibayarkan merupakan bentuk pengorbanan harta benda, namun ketika klaim dipersulit dengan persyaratan yang tidak final dan tidak relevan, perlindungan atas harta tersebut menjadi tidak efektif dan hak atas uang pertanggungan kehilangan makna ekonominya.

“Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa klaim adalah hak, bukan belas kasihan perusahaan asuransi, dan bahwa sejak awal perjanjian, konsumen harus mengetahui secara pasti apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak tersebut,” ucap kuasa hukum Pemohon.

Tags: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)Mahkamah Konsitusi (MK)
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto Program Presiden Prabowo Menjawab mengutip rilis Bakom RI, Kamis 17 September 2026 (Instagram @bakom.ri)
Nasional

Ditanya Soal Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahannya, Prabowo Ibarat Tim Sepak Bola

by Feri Spt
17 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto bicara terkait peluang reshuffle kabinet...

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kompak Minta Suahasil Batalkan Perombakan Pejabat Era Purbaya: Ada Beberapa Nama-nama Ajaib Tak Ikut Assessment Talent
Nasional

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kompak Minta Suahasil Batalkan Perombakan Pejabat Era Purbaya: Ada Beberapa Nama-nama Ajaib Tak Ikut Assessment Talent

by Feri Spt
17 September 2026

Suaranusantara.com- Dua Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

Presiden Prabowo Subianto Program Presiden Prabowo Menjawab mengutip rilis Bakom RI, Kamis 17 September 2026 (Instagram @bakom.ri)

Prabowo Optimis Kopdes Merah Putih Bawa Dampak Positif Bagi Ekonomi RI: Efeknya Terasa 2027-2028

17 September 2026
Lima wartawan hilang di Anak Krakatau masih belum ditemukan (Instagram @bukittinggipressclub)

Pencarian Hari Kesembilan Wartawan Hilang di Anak Krakatau Masih Nihil, Tim SAR Sisir Pantai di Bengkulu

17 September 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai bersama Presiden Prabowo Subianto (Instagram @seentodaymedia)

Pramono Anung Ingin Lanjutkan LRT Kelapa Gading ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Prabowo Dukung Pendanaan Melalui Danantara

17 September 2026
Presiden Prabowo Subianto saat peresmian LRT rute Kelapa Gading-Manggarai, Rabu 16 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Prabowo Singgung Perbedaan Partai Politik: Kita Bersaing tapi Bisa Kerja Sama

17 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

6 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

6 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai, Rabu 16 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Pramono Anung Klaim 2 Tahun Terakhir Pengguna Transportasi Publik Naik 15 Persen

by Feri Spt
17 September 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengklaim bahwa setiap tahun selama dua tahun terakhir pengguna transportasi publik...

Titah Prabowo ke Danantara, Dukung Pendanaan Proyek LRT JIS dan Whoosh Halim

Titah Prabowo ke Danantara, Dukung Pendanaan Proyek LRT JIS dan Whoosh Halim

17 September 2026
Presiden Prabowo Subianto saat peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai, Rabu 16 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Akui Kinerja Pramono-Anung Hebat: Walau Bukan dari Partai Saya

17 September 2026
Presiden Prabowo Subianto saat akan jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai, Rabu 16 September 2026 dengan didampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Instagram @sekretariat.kabinet)

Sebelum Peresmian, Prabowo Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai Didampingi Pramono Anung

17 September 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Pertumbuhan Permintaan Batik Hijau Harus Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

16 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com