Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan.
Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Kamis (28/8/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
Pertimbangan hukum tersebut bersifat mengikat karena menjadi bagian dari putusan MK yang final.
“Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah secara jelas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” jelas Enny.
Menurut Enny, larangan rangkap jabatan bagi Wamen didasarkan pada prinsip fokus kerja. Sebagai pejabat negara, wakil menteri memiliki beban tugas yang memerlukan penanganan khusus di kementerian.
Penunjukan wakil menteri sendiri dilakukan karena adanya kebutuhan khusus di kementerian tertentu, sehingga jabatan ini tidak boleh dirangkap.
“Dengan status yang sama sebagai pejabat negara, menteri dan wakil menteri harus menghindari dualisme kepemimpinan.
Oleh karena itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya, kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara sehingga fasilitasnya harus dipenuhi secara proporsional,” tambahnya.
MK menegaskan, meskipun Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bagian pertimbangan hukum (ratio decidendi) telah memuat judicial order yang memperjelas kedudukan wakil menteri setara dengan menteri terkait larangan rangkap jabatan.


















Discussion about this post