Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diketahui pada Jumat 10 Januari 2025 telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilam diajukan Hasto Kristiyanto merupakan bentuk upaya melawan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang buron.
Adapun dalam gugatan itu, Hasto Kristiyanto bertindak selaku pemohon dan KPK sebagai termohon.
Sidang praperadilan sendiri akan digelar perdana pada Selasa, 21 Januari 2025 dengan dipimpin hakim tunggal, Djumyanto.
Lantas bagaimana persiapan Hasto Kristiyanto melawan KPK pada sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel?
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon K Palma mengatakan pihaknya tak ada persiapan khusus jelang sidang permohonan praperadilan kliennya.
Pasalnya, dalam sidang nanti pihaknya kata Alvon, hanya akan membacakan apa yang menjadi materi gugatan.
“Enggak ada persiapan, sebab hanya memeriksa syarat administrasi dan membacakan permohonan,” ucap Alvon saat dikonfirmasi pada Kamis 16 Januari 2025.
Pihaknya juga mengaku sudah siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“InshaAllah (kami siap),” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, KPK merespon atas gugatan yang diajukan oleh Hasto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan praperadilan ini adalah masalah administrasi dan formil saja.
Nantinya kata Setyo, pihaknya akan membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Hasto ini memang langkah yang benar dari KPK
KPK akan berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan ini memang benar-benar dilakukan oleh Hasto.
“Praperadilan kan urusannya hanya masalah administrasi atau formil saja. Kemudian ya sama bagaimana nanti terkait persidangannya, keputusannya seperti apa.”


















Discussion about this post