Suaranusantara.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (21/4).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memandu jalannya sidang hingga pengambilan keputusan akhir. Pengesahan ini menandai babak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Momen ini menjadi bersejarah setelah perjuangan panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Selama ini, PRT kerap berada dalam posisi rentan tanpa payung hukum yang jelas.
Dalam sidang, Puan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” kata Puan, yang kemudian disambut persetujuan forum.
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa dengan disahkannya UU ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap PRT.
“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” ucapnya.
Sebelum disahkan, proses pembahasan dilakukan secara intensif. Sejak 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat kerja maraton untuk pengambilan keputusan tingkat I.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PPPA, Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara. Rapat berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, bersama tim kemudian membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, dengan total 409 poin. Adapun undang-undang yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal, yang mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jaminan kepastian hukum, mekanisme perekrutan, hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, akses pendidikan vokasi, hingga larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan serta kewajiban negara dalam melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah kekerasan terhadap PRT.


















Discussion about this post