Suaranusantara.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. Berdasarkan pembaruan harga resmi Logam Mulia per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp20.000 per gram menjadi Rp2.709.000 dari sebelumnya Rp2.689.000 per gram pada awal perdagangan pagi.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun aset lindung nilai.
Kenaikan harga emas tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai perusahaan yang menetapkan harga jual emas batangan melalui jaringan Logam Mulia, sementara pihak yang terdampak adalah para pembeli, investor, dan masyarakat yang berencana melakukan transaksi emas.
Berdasarkan data resmi yang diperbarui pada pukul 09.00 WIB, harga emas naik Rp20.000 per gram menjadi Rp2.709.000 per gram, sedangkan berbagai ukuran emas mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram juga mengalami penyesuaian harga.
Kenaikan ini terjadi seiring pergerakan pasar logam mulia yang memengaruhi nilai jual emas dan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.
Dalam keterangan yang tercantum pada informasi resmi Logam Mulia, disebutkan bahwa harga emas diperbarui secara berkala setiap hari untuk menyesuaikan perkembangan pasar.
“Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.” Ucap Pihak Logam Mulia.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 menjelaskan mekanisme pajak dalam transaksi emas.
“Transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku bagi pemilik maupun nonpemilik NPWP.” lanjutnya
Selain kenaikan harga, masyarakat yang ingin membeli atau menjual kembali emas perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Untuk pembelian emas, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan kepada pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Adapun transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

















Discussion about this post