Suaranusantara.com – Seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia resmi melakukan penyesuaian harga produk BBM mulai Senin, 1 Juni 2026.
Penyesuaian tersebut terutama terjadi pada BBM jenis diesel yang dijual di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk milik Pertamina, BP-AKR, dan Shell Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi membantu menekan biaya operasional transportasi dan distribusi barang di berbagai sektor.
Dalam penyesuaian terbaru, Pertamina menurunkan harga Pertamina Dex menjadi Rp24.800 per liter dari sebelumnya Rp27.900 per liter, sementara Dexlite turun menjadi Rp23.000 per liter dari Rp26.600 per liter.
Di sisi lain, harga Pertamax Turbo mengalami kenaikan menjadi Rp20.750 per liter dari sebelumnya Rp19.900 per liter. Adapun harga Pertalite, Pertamax, dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian harga BBM tersebut dilakukan oleh Pertamina, BP-AKR, dan Shell Indonesia pada Senin, 1 Juni 2026, dan masih berlaku hingga Selasa, 9 Juni 2026, dengan fokus utama pada penurunan harga BBM diesel. Kebijakan ini diterapkan di berbagai wilayah Indonesia sebagai respons terhadap dinamika harga energi global dan formula harga yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan penyedia BBM yang melakukan penyesuaian harga, sedangkan pihak yang terdampak atau memperoleh manfaat langsung adalah masyarakat, pengemudi angkutan, pelaku usaha logistik, serta sektor industri yang menggunakan BBM diesel dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Penurunan harga dilakukan untuk menjaga daya saing harga energi sekaligus memberikan layanan energi yang lebih kompetitif kepada konsumen.
Menjelaskan alasan kebijakan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun, selaku juru bicara perusahaan di bidang komunikasi korporasi, menyampaikan bahwa penyesuaian harga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar energi global dan regulasi pemerintah yang berlaku.
“Penurunan harga Pertamina Dex, Dexlite, serta penyesuaian harga Pertamax Turbo dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga energi global serta parameter yang ditetapkan pemerintah melalui formula harga yang berlaku,” ujar Roberth MV. Dumatubun, dikutip pada Selasa, 9 Juni 2026.
Lebih lanjut, Roberth menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas produk energi dan keterjangkauan harga bagi masyarakat Indonesia.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk menghadirkan energi berkualitas dengan harga yang kompetitif bagi masyarakat,” ungkap Roberth

















Discussion about this post