Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis 16 Januari 2025 kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku serta menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adapun dua orang saksi yang diperiksa oleh KPK atas kasus yang ikut menyeret Hasto Kristiyanto adalah anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yakni Maria Lestari dan Arif Wibowo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
KPK sebelumnya pada Jumat 10 Januari 2025 memanggil Maria Lestari. Sayangnya Maria malah mangkir dari pemanggilan.
Kemudian KPK menjadwalkan untuk pemanggilan ulang pada hari ini, Kamis.
Kasus yang ikut menyeret Hasto ini lantaran, pria asal Yogyakarta itu diduga memberikan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap digunakan untuk bisa meloloskan Harun Masiku (HM), mantan kader PDI Perjuangan.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat atas perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Di mana dia menyuruh Harun untuk menenggelamkan ponsel sekaligus meminta HM supaya kabur hingga akhirnya buron sampai sekarang.
KPK usai memeriksa Hasto pada SEnin 13 Januari 2025 lalu memanggil sejumlah saksi Selasa 14 Januari 2025 di antaranya Kusnadi, Saeful Bahri, Saffar M Godam pegawai negeri sipil, Nur Hasan sekuriti satgas di kantor DPP PDI Perjuangan, dan Jhoni Ginting karyawan BUMN.
Lalu pada Rabu 15 Januari 2025 KPK memanggil mantan Ketua KPU, Arief Budiman. Arief memimpin KPU pada periode 2017-2020.
Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang diumumkan pada Selasa 24 Desember 2024 lalu. Pria asal Yogyakarta itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dua perkara.
Pertama, kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan kedua, kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019.
Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020.
Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.
Discussion about this post