Immanuel Ebenezer Akui Gembong Koruptor, Bakal Beberkan Partai dan Ormas yang Terlibat Dalam Kasusnya

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana kasus pemerasan kepengurusan sertifikasi K3, Senin 19 Januari 2026

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana kasus pemerasan kepengurusan sertifikasi K3, Senin 19 Januari 2026

Suaranusantara.com- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel mengakui bahwa dirinya gembong koruptor.

Hal itu dikatakan Noel saat di sela menjalani sidang perdana atas dugaan kasus pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 yang berlangsung hari ini Senin 19 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Maka dari itu, Noel pun enggan meminta abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengakui korupsi yang dilakukan adalah perbuatannya dan siap bertanggung jawab.

Kata Noel, dalam kasus yang melibatkannya itu, ada partai dan ormas yang juga ikut dalam permainan. Akan tetapi, Noel enggan membocorkan identitas dan clue dari partai dan ormas tersebut. Dia menyebut akan membeberkannya pekan depan.

“Enggak lah, enggak usah. Kita ikuti prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengen bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tutur Noel, Senin 19 Januari 2026.

Noel berjanji bahwa pada sidang Senin mendatang 26 Januari 2026, dirinya akan membeberkan soal partai dan ormas yang ikut berperan dalam permainan.

“Senin depan saya kasih tahu partai dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu warnanya. Cluenya. Yang jelas partai dan ormas. Enggak ada keterkaitan itu (aliran uang). Pokoknya akan kita sampaikan partainya partai apa. Ormasnya juga,” sambung Noel.

Noel juga berharap kasus ini segera kelar. Dia mengaku korupsi yang dilakukan tak merugikan negara.

“Semoga cepat selesai ya. Yang pasti tidak ada kerugian negara. Yang pasti itu,” ujar Noel

Diketahui, berkas perkara Noel telah teregister di sistem kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa 13 Januari 2026.

Exit mobile version