Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang menjadi dalang penyebab banjir yang menerjang tiga provinsi di Indonesia yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
Pencabutan itu setelah sebelumnya dilakukan investigasi dan ditemukan 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan hutan, sehingga menimbulkan dampak bencana banjir Sumatera.
Izin-izin perusahaan yang dicabut Prabowo itu meliputi Izin Usaha Pertambang (IUP) tambang, IUP Perkebunan, pemanfaatan hutan (PBPH).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan Presiden mencabut izin 28 perusahaan itu dilakukan usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin 19 Januari 2026.
“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar dia.
Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” ucap Prasetyo.
Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut Prabowo:
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
