Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang berdasarkan hasil investigasi telah melakukan pelanggaran sehingga menjadi penyebab banjir Sumatera.
Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan, sehingga menimbulkan banjir yang menerjang tiga provinsi sekaligus yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
Izin-izin perusahaan yang dicabut Prabowo itu meliputi Izin Usaha Pertambang (IUP) tambang, IUP Perkebunan, pemanfaatan hutan (PBPH).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan Presiden mencabut izin 28 perusahaan itu dilakukan usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin 19 Januari 2026.
“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar dia.
Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
“Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” kata Prasetyo


















Discussion about this post