Suaranusantara.com- PT Toba Pulp Lestari, Tbk (INRU) angkat bicara usai izin perusahaan resmi dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa 20 Januari 2026.
Pencabutan izin Toba Pulp Lestari lantaran terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan di mana menjadi salah satu penyebab banjir Sumatera.
Toba Pulp Lestari mengklaim bahwa seluruh bahan baku kayu merupakan hasil dari pemanfataan tanaman dalam hutan dalam area PBPH perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga menyampaikan kegiatan industri pengolahan pulp masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah.
Toba Pulp berujar apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan efektif, maka akan berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan operasional.
“Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” ujar PT Toba Pulp Lestari, dilihat pada Rabu 21 Januari 2026.
Toba Pulp mengatakan pihaknya berkomitmen akan mematuhi kebijakan dan ketentuan pemerintah, serta menyesuaikan operasional sesuai dengan keputusan resmi oleh otoritas berwenang.
“Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang,” tambahnya.
Toba Pulp berujar selain berdampak pada pasokan, pencabutan izin perusahaan ini juga berimbas pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, hingga masyarakat sekitar yang bergantung terhadap aktivitas perusahaan.
“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” katanya.
Kendati demikian, Toba Pulp Lestari mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin atas perusahaan.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Januari 2026.
Pihak Toba Pulp Lestari saat ini tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lain untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah.
