Suaranusantara.com- PT Toba Pulp Lestari, Tbk (INRU) menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa 20 Januari 2026.
Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari itu lantaran perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan hutan yang menyebabkan banjir bandang yang menerjang tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
Kendati demikian, Toba Pulp Lestari mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin atas perusahaan.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Januari 2026.
Pihak Toba Pulp Lestari saat ini tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lain untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah.
Perusahaan juga menyampaikan kegiatan industri pengolahan pulp masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah.
Selain itu, perusahaan juga mengklaim bahwa seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan.
Jika pencabutan izin PBPH diberlakukan efektif, maka akan berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan operasional.
“Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” ujar PT Toba Pulp Lestari.
Dalam keterangannya, perusahaan berkomitmen akan mematuhi kebijakan dan ketentuan pemerintah, serta menyesuaikan operasional sesuai dengan keputusan resmi oleh otoritas berwenang.
“Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang,” tambahnya.
Pencabutan izin perusahaan ini maka berdampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, hingga masyarakat sekitar yang bergantung terhadap aktivitas perusahaan.
“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” katanya.

















Discussion about this post