Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengurusan Piutang Negara BLBI oleh DJKN

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (Dok Ombudsman)

Suaranusantara.com – Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pengurusan Piutang Negara Dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Temuan ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (30/1).

Menurut Yeka, pengabaian tersebut terutama terkait tidak ditetapkannya secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meskipun negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara.

“Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” ujar Yeka.

Temuan Ombudsman tersebut terjadi dalam konteks stagnasi pemulihan Piutang Negara Dana BLBI yang hingga kini masih membebani keuangan negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp211,98 triliun. Namun, sepanjang tahun 2024, perubahan saldo piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.

Ombudsman menilai bahwa ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif, di antaranya, meminta kepada DJKN agar segera melelang aset debitur selaku Penjamin Pribadi PT Pacific International Finance dengan mendasarkan pada nilai wajar melalui appraisal independen. Kedua, menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang Negara Dana BLBI.

Kepada Menteri Keuangan, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif agar menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian Piutang Negara Dana BLBI yang jelas dan terukur.

Exit mobile version