Suaranusantara.com- Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS.
Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat arus investasi ke Tanah Air, termasuk di sektor-sektor tertentu seperti divestasi pertambangan serta sebagian subsektor jasa keuangan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa komitmen membuka peluang investasi diwujudkan melalui pelonggaran batas kepemilikan asing bagi entitas asal AS.
Menurutnya, langkah ini ditempuh agar iklim usaha lebih atraktif bagi investor tanpa mengubah kerangka besar kebijakan nasional.
“Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan,” ujar Haryo dalam keterangan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu (22/2/2026).
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) tetap berlaku bagi perusahaan AS. Pengenaan PPN dalam perjanjian tersebut diatur agar tidak bersifat khusus atau diskriminatif terhadap satu negara saja, melainkan diberlakukan setara dengan negara mitra lainnya.
Dalam kesepakatan yang sama, Indonesia membuka akses pasar bagi 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen. Skema ini akan mulai berlaku saat perjanjian resmi efektif atau memasuki fase Entry Into Force (EIF).
Pemerintah menilai pembukaan tarif ini dapat memperluas pilihan produk sekaligus memperkuat hubungan dagang kedua negara.
Selain penurunan tarif, Indonesia juga berkomitmen menghapus sejumlah hambatan non-tarif bagi produk AS. Penyesuaian mencakup kemudahan perizinan impor, penataan kembali ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pengakuan standar teknis AS, hingga mekanisme sertifikasi halal.
Pemerintah menilai langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan implementasi perjanjian berjalan efektif tanpa menghambat arus perdagangan dan investasi.
“Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan non-tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal,” imbuh Haryo.
