Suaranusantara.com- Momen Ramadan 1447 H menjadi yang paling dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, pada momen ini ada yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
THR diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang bekerja baik swasta maupun pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan bahwa THR untuk PNS, TNI/Polri hingga PPPK dananya telah disiapkann hanya saja, saat ini tengah menunggu untuk diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto terkait waktu pencairan.
“Itu (aturan) sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Adapun dana yang disiapkan bendahara negara untuk THR PNS 2026 adalah Rp.55 triliun. Purbaya juga mengatakan rencana distribusi THR PNS adalah pekan pertama Ramadan 2026.
“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026.
Sementara itu, mengacu pada Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi untuk memperoleh THR.
Di mana dalam PP tersebut disampaikan bahwa penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Apakah Nominal THR PNS dan PPPK Beda?
Ketentuan nominal THR PNS diperkirakan tidak jauh berbeda dengan perhitungan tahun lalu. Itu merujuk PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Sebagai gambaran, berdasarkan PP tersebut, Pasal 9 ayat 2 disampaikan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri dari beberapa poin.
Diantaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam sebulan.
Tambahan diberikan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Adapun THR dan gaji ketiga belas PPPK berlaku ketentuan seperti PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu.
Selanjutnya, untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender, tidak diberikan THR. Ketentuan terakhir, PPPK dengan masa kerja kurang dari sebulan sejak tanggal yang ditentukan, tidak diberikan gaji ketiga belas.
