Suaranusantara.com – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya. Ia menegaskan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang setiap tahun.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep dalam keterangannya.
Menurut Romy, persoalan THR hampir selalu mencuat setiap menjelang hari raya keagamaan dengan pola yang sama. Keluhan pekerja yang dirugikan, kata dia, seolah menjadi “kaset usang yang terus berputar” persoalan yang berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Ia menilai kondisi tersebut menggambarkan lemahnya perbaikan sistemik dalam pengawasan ketenagakerjaan. Negara, tegasnya, harus hadir secara nyata dan tidak hanya responsif ketika polemik ramai di ruang publik.
“Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” ujarnya.
Romy juga menyoroti berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak kerja menjelang Lebaran. Praktik semacam itu patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkas Romy.

















Discussion about this post