Dalam Sidang Duplik, KPK Paparkan Bukti dan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek DJKA Medan (instagram @the.iconomics)

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek DJKA Medan (instagram @the.iconomics)

Suaranusantara.com- Sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap sejumlah rincian penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024.

Dalam dupliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi syarat hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.

KPK menegaskan bahwa proses hukum dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi, menghadirkan keterangan ahli, serta menyita dan meneliti lebih dari 200 dokumen. Barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler dan data digital lainnya, juga telah diamankan sebagai bagian dari pembuktian.

Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut menyampaikan telah melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penetapan kuota haji tambahan, pengisian kuota haji khusus yang tidak sesuai aturan, serta aliran dana terkait penyelenggaraan haji khusus pada 2023 dan 2024.

KPK menyebut dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada Oktober 2024, lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi dalil pemohon mengenai penerapan KUHP baru, KPK menyatakan proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena penyidikan telah dimulai sebelum KUHP 2026 diberlakukan. Hingga kini, penyidikan disebut masih berlangsung guna memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan pemohon.

Exit mobile version