Berlaku Mulai Hari Ini, MPR Terapkan WFH dan Batasi Penggunaan Listrik Demi Efisiensi Energi

Sekjen MPR RI Siti Fauziah bilang MPR hari ini Rabu 1 April 2026 mulai berlakukan kebijakan WFH demi efisiensi energi (Instagram @forumkeadilantv)

Sekjen MPR RI Siti Fauziah bilang MPR hari ini Rabu 1 April 2026 mulai berlakukan kebijakan WFH demi efisiensi energi (Instagram @forumkeadilantv)

Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 1 April 2026 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawainya.

Selain WFH, MPR juga menerapkan aturan kerja lain yakni Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini dilakukan guna efisiensi energi di tengah ketidakpastian global akibat eskalasi serangan Timur Tengah.

Tak hanya kebijakan WFH dan WFA, MPR juga membatasi penggunaan listri.

“Jadi dengan adanya imbauan, imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai, dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.

Siti mengatakan aliran listrik dibatasi degan dimatikan mulai pukul 18.00 WIB. Untuk itu, Siti Fauziah berharap agar seluruh pegawai MPR menyelesaikan pekerjaan sampai pukul 17.00 WIB.

Terkait WFH dan WFA, skemanya akan diatur sehingga tidak mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR.

MPR juga mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara pada Jumat, diberlakukan sistem piket.

“Jadi karena kan kita tidak menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota. Jadi ada piket, satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA. Itu yang kami laksanakan,” katanya.

Siti mengingatkan pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap harus ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Kita juga menerapkan kalau ada pelanggaran yang misalnya kita minta untuk kembali ke kantor terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita juga akan menerapkan aturan-aturan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Exit mobile version