ASN Tak Semuanya Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik Diwajibkan Masuk Kantor Bertugas Melayani Masyarakat

Ilustrasi ASN WFH demi hemat energi khususnya BBM (Instagram @infobandungkota)

Ilustrasi ASN WFH demi hemat energi khususnya BBM (Instagram @infobandungkota)

Suaranusantara.com- Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tak semua ASN bisa menerapkan sistem WFH.

Sebab, mereka yang tak bisa WFH dikarenakan bekerja di sektor pelayanan publik yang memang diharuskan hadiri secara fisik untuk melayani kepentingan masyarakat.

Adapun, pemerintah mengumumkan aturan WFH ASN berlaku satu hari dalam seminggu dengan penerapannya setiap Jumat baik di pusat maupun daerah.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa 31 Maret 2026.

Kebijakan WFH ASN itu mulai diterapkan per 1 April 2026.

Akan tetapi kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia memaparkan pengecualiaan itu meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Airlangga menekankan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan normal meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN.

Dalam implementasinya, pemerintah tidak menetapkan skema tunggal. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran lintas kementerian

Dengan skema ini, setiap instansi memiliki fleksibilitas untuk mengatur pembagian kerja antara WFH dan WFO, terutama untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Khusus sektor pendidikan, pemerintah juga memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan normal secara tatap muka.

Sehingga kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi para tenaga pendidik. Airlangga menekankan, juga tidak boleh ada pembatasan kegiatan non akademik di lingkungan sekolah.

“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya,” ujarnya.

Selain itu, dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.

Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM).

Sementara, total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun. buatinjudul bagus seo dan meta desc

Exit mobile version