Kumpulkan Kabinet, Prabowo Pastikan Biaya Haji 2026 Turun Meski Avtur Naik

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2026) (Dok Instagram Sekretariat Kabinet)

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2026) (Dok Instagram Sekretariat Kabinet)

Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih, para pejabat eselon I kementerian dan lembaga, serta para direktur utama BUMN dalam sebuah pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Mengutip dari instagram Sekretariat Kebinet, disebutkan bahwa dalam rapat tersebut, Prabowo menyampaikan sejumlah arahan strategis di tengah ketidakpastian global dan kenaikan harga avtur dunia. Dua kebijakan utama yang disorot yakni terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 serta evaluasi kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Terkait penyelenggaraan ibadah haji pada Mei 2026 mendatang, Prabowo memastikan biaya haji tidak akan mengalami kenaikan meskipun harga avtur global meningkat. Bahkan, pemerintah menargetkan adanya penurunan biaya haji sekitar Rp2 juta per jemaah.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memperpendek masa antrean keberangkatan haji. Jika sebelumnya masa tunggu bisa mencapai 48 tahun, mulai 2026 antrean haji ditargetkan paling lama sekitar 26 tahun.

Prabowo juga menyoroti kenaikan harga minyak avtur global yang berpotensi meningkatkan biaya tiket pesawat bagi sekitar 220 ribu jemaah haji Indonesia. Kenaikan biaya yang diperkirakan mencapai Rp1,77 triliun tersebut akan ditanggung pemerintah agar tidak membebani calon jemaah.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana membangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia.

Selain isu haji, Presiden Prabowo juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Ia memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan.

Evaluasi tersebut mencakup kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya. Presiden menegaskan bahwa izin yang terbukti melanggar ketentuan harus ditinjau ulang dan dapat dikembalikan kepada negara.

Exit mobile version