Suaranusantara.com- Polemik pernyataan yang menyerukan penggulingan Presiden RI Prabowo Subianto kini berbuntut pada proses hukum. Dua nama, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Laporan tersebut diajukan oleh Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Aduan resmi itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian. Ia menyampaikan bahwa laporan masuk pada Rabu malam.
“Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).
