Kabar Gembira! Parpol Bisa Beli Naming Rights Halte, Pramono Anung Siapkan Aturan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat bicara soal naming righy halte parpol boleh mejeng (Instagram @pramonoanungw)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat bicara soal naming righy halte parpol boleh mejeng (Instagram @pramonoanungw)

Suaranusantara.com- Kabar gembira bagi Partai Politik (parpol). Sebab, kabarnya parpol kini bisa naming rights atau hak penamaan halte transportasi publik di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya kini tengah menyusun aturan untuk naming rights halte.

Tak hanya parpol, perusahaan juga bisa membeli naming rights halte. Selain itu, Pramono mengatakan pihaknya terbuka kepada semua pihak.

Namun, tentunya ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk dipatuhi. Di mana salah satu aturannya adalah tidak boleh merusak tampilan kota maupun mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” kata Pramono saat ditemui di kantor Bina Marga DKI Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun aturan lebih perinci terkait mekanisme pemberian naming rights, bagi parpol yang ingin ikut serta.

“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih perinci dan detail,” ujarnya.

Pramono mengatakan dengan dibukanya peluang naming rights halte untuk parpol serta pihak-pihak lain, sejalan dengan konsep kota modern yang harus terbuka terhadap berbagai hal, termasuk kerja sama komersial.

“Saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal,” ucap Pramono.

Sebelumnya, Pramono membuka peluang bagi siapa saja, termasuk parpol, untuk mensponsori nama halte dan stasiun. Skema ini diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan Pramono dalam sambutannya saat menghadiri perayaan Paskah bersama warga jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 10 April 2026.

Skema itu disebut sebagai upaya menambah pendapatan daerah melalui komersialisasi nama fasilitas publik.

Di hadapan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua, Pramono menyinggung soal transparansi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi penamaan fasilitas publik.

Ia bahkan melempar kelakar langsung kepada Erwin Aksa bahwa partai politik pun dipersilakan jika ingin ikut mejeng di fasilitas publik milik Pemprov DKI.

“Ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja,” kata Pramono disambut gelak tawa jemaat.

Exit mobile version