AS Ajukan Izin Pesawat Militer Mengudara di Langit RI, Guru Besar UI Respon Begini

Ilustrasi pesawat militer AS (Instagram @nandangsutisnachannel)

Ilustrasi pesawat militer AS (Instagram @nandangsutisnachannel)

Suaranusantara.com- Beredar sebuah dokumen rahasia milik Amerika Serikat (AS) yang di mana isinya pihak AS berupaya mengajukan izin agar pesawat militer bisa mengudara melewati langit RI.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, sebelumnya mengatakan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan hal tersebut merespons berkembangnya isu publik terkait kerja sama pertahanan Indonesia-AS.

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa 14 April 2026.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyoroti permintaan izin tersebut. Menurutnya, Indonesia perlu menyikapi hati-hati atas izin tersebut.

Hal ini dikarenakan dapat berpotens memicu kekhawatiran terhadap posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mengusung prinsip bebas aktif.

Menurut Hikmahanto, blanket overflight clearance merupakan hak lintas udara bagi pesawat negara (state aircraft), termasuk pesawat militer, untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, kedaulatan ruang udara suatu negara bersifat mutlak.

“Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintasi wilayah udara suatu negara,” ujarnya, dalam keterangannya, Selsaa 14 April 2026.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk pesawat terjadwal komersial yang diatur dalam perjanjian internasional International Air Service Transit Agreement (IASTA).

Perjanjian ini memungkinkan pesawat sipil melintasi wilayah udara negara lain tanpa perlu izin khusus setiap kali terbang, karena telah disepakati secara multilateral oleh sekitar 135 negara.

“Untuk pesawat terjadwal maka ada perjanjian internasional yang disebut International Air Service Transit Agreement (IASTA) yang memuat persetujuan untuk melintas wilayah udara negara lain tidak untuk tujuan komersial,” jelasnya.

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer maupun pesawat pribadi.

Hikmahanto menegaskan bahwa untuk pesawat militer, izin harus diberikan secara khusus setiap kali melintas, kecuali jika negara yang dilintasi memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk pesawat militer setiap kali akan melintas maka setiap pesawat harus mendapat persetujuan, kecuali negara yang dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut sebagai blanket overflight clearance,” katanya.

Jika izin tersebut diberikan, maka negara penerima akan memberikan akses lintas udara secara luas tanpa membedakan jenis pesawat maupun tujuan penerbangan selama masih dalam periode yang disepakati.

Hikmahanto mengingatkan bahwa pemberian izin semacam itu di tengah situasi global saat ini berpotensi menimbulkan implikasi politik serius. Ia menilai langkah tersebut bisa dianggap sebagai bentuk keberpihakan Indonesia kepada AS.

Lebih jauh, ia menilai Iran dapat memandang kebijakan tersebut sebagai dukungan tidak langsung Indonesia terhadap operasi militer AS.

Hal ini mengingat kemungkinan pesawat militer AS dari berbagai pangkalan di kawasan Asia Pasifik dan Australia harus melintasi wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan kekuatan militer AS di Timur Tengah.

“Dalam situasi geopolitik saat ini Iran akan menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur udara Indonesia berpotensi menjadi rute strategis bagi pergerakan militer AS menuju kawasan konflik, sehingga keputusan terkait izin lintas udara harus dipertimbangkan secara matang.

“Sebaiknya Indonesia tidak memberi blanket overflight clearance kepada AS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemhan menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemhan menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, imbuh Kemhan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Kemhan dalam pernyataan tertulis, Senin 13 April 2036.

Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara.

Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.

Exit mobile version