Suaranusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya masing-masing berinisial Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.
Ketiganya, ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil bisnis narkotika yang dikendalikan Ko Erwin.
“Ya, intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jum’at (24/04/2026).
Menurutnya, tim penyidik bakal melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi,” jelasnya (IF)
