Suaranusantara.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan aturan pidana lain yang relevan terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati.
Menurut Lisda, penerapan hukuman maksimal penting dilakukan agar pelaku mendapatkan efek jera atas tindakan yang dilakukan.
Ia menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai moral yang seharusnya dijaga di lingkungan pesantren.
“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Lisda dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Lisda menegaskan negara harus hadir secara tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis asrama yang memiliki relasi kuasa kuat antara pengajar dan santri.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum, apalagi jika memanfaatkan posisi atau status sosial tertentu.
Lisda juga menyoroti lambannya penanganan kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2024, namun baru berkembang setelah mendapat perhatian publik.
“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun. Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya,” pungkasnya.
