Purbaya Pastikan Tak Akan Gelar Tax Amnesty, Kecuali Ada Perintah Prabowo

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa enggan gelar tax amnesty (Instagram @pakpurbayafans)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa enggan gelar tax amnesty (Instagram @pakpurbayafans)

Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya tak akan menggelar tax amnesty atau pengampunan pajak.

Hal ini dikarenakan menimbulkan bahaya bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebab, kata Purbaya, orang-orang Kemenkeu diketahui masih ada yang hingga kini diperiksa terkait tax amnesty pada periode sebelumnya.

Ditambah lagi, pihak eksternal turut melakukan pemeriksaan seperti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kendati demikian, jika Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk menggelar tax amnesty maka pihaknya mengikuti arahan.

“Proses tax amnesty, kan black and white. Ada grey area. Setelah selesai, yang diperiksa orang pajak. Jadi saya melindungi teman-teman di DJP. Kita ke depan nggak akan menjalankan lagi, kecuali diperintah bapak Presiden Prabowo,” ujar Purbaya dikutip Jumat 15 Mei 2026.

Kata Purbaya, tidak menggelar tax amnesty, petugas pajak bisa bekerja dengan baik tanpa perlu mengkhawatirkan risiko sepanjang tugas dan bisa menjadi integritasnya.

“Jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan menjaga integritas. Tidak ada gunanya kita dapat Rp.100 triliun setahun, setelah itu semuanya resah, karena pasti ada grey area di situ,” ujarnya lagi.

Purbaya mengatakan ada petugas pajak yang diperiksa oleh Kejaksaan sehubungan dengan keputusan saat berlakunya tax amnesty.

“Ke depan kalau kita melaksanakan tax amensty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik, kita kerjakan yang ada sekarang. Kita optimalkan pendapatan itu. Anda juga bisa tenang beberapa tahun ke depan” katanya.

Tax amnesty sendiri pemerintah menggelar sebanyak dua kali. Pada kilid I digelar pada Juli 2016 hingga 2017 sesuai dengan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sementara jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) digelar Januari 2022 hingga Juni 2022 sesuai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Exit mobile version