Suaranusantara.com- Kasus pelindasan terhadap seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu memicu perhatian publik karena terjadi di gang sempit dan terekam kamera CCTV warga. Polisi memastikan pelaku telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban diketahui merupakan mahasiswi Unpad berinisial GC, sedangkan pelaku adalah pria berinisial MR (21), warga Tanjungsari, Sumedang. Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban terlihat berusaha melarikan diri ketika dikejar pelaku menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya terjatuh dan terlindas di sebuah gang kecil di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku diduga mengincar korban untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MR telah melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap calon korban sebelum menjalankan aksinya di lokasi yang dianggap sepi dan sempit.
Saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku panik lalu melindas korban menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa motif pelaku didorong faktor ekonomi. Dalam keterangan pers di Mapolres Sumedang pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menyebut pelaku berniat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswi. Polisi juga mengungkap bahwa pada malam kejadian pelaku sempat mencoba melakukan aksi serupa sebanyak dua kali, namun keduanya gagal.
“Pelaku memiliki motif ekonomi sehingga melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Sandityo Mahardika selaku Kapolres Sumedang saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Sumedang.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi gang sempit dipilih pelaku karena dianggap memudahkan untuk menjalankan aksi kejahatan terhadap korban yang sudah diincar sebelumnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumedang, Tanwin Nopiansyah, mengatakan pelaku berhasil diamankan tim Resmob di wilayah Tanjungsari pada Jumat malam, 15 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, pakaian yang digunakan saat kejadian, sebilah pisau, serta jarum suntik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tanwin Nopiansyah sebagai Kasat Reskrim Polres Sumedang.
Polisi menjerat MR dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
