Suaranusantara.com- Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri kembali mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai masa jabatan maksimal tiga tahun untuk posisi strategis seperti Kapolri penting diterapkan demi menjaga regenerasi di internal Polri.
Menurut Ahmad Sahroni, mekanisme pembatasan jabatan bukan hal baru karena sejumlah posisi strategis juga menerapkan pola serupa agar proses kaderisasi dan regenerasi berjalan baik.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), Sahroni menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut.
“Mendukung. Itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” ujar Sahroni.
Meski demikian, politisi Partai NasDem itu menilai ada kondisi tertentu yang membuat kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku. Ia mencontohkan kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai masih dibutuhkan karena pertimbangan situasi dan kebutuhan nasional.
Sahroni menyebut peran Polri sejak proses pemilihan presiden hingga kondisi saat ini dianggap berjalan baik, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan.
Ia menegaskan penilaian terhadap kinerja Kapolri saat ini menjadi alasan mengapa masa jabatannya masih dipertahankan.
“Tapi kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” tegas Legislator Nasdem ini.
Atas pertimbangan tersebut, lanjut Sahroni, posisi Jenderal Listyo Sigit tetap dipertahankan hingga sekarang. Namun ke depan, ia menyebut skema pembatasan masa jabatan tetap berpeluang diterapkan.
“Nah itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun,” pungkasnya.
