Suaranusantara.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, merespon data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menyatakan sebanyak 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online (judol).
Menurutnya, masalah ini bukan merupakan alarm serius yang tidak boleh dianggap remeh.
Dia menilai, negara harus hadir dengan tindakan nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan siber tersebut.
Karena itu, Rudionto mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik judol di Tanah Air.
“Angka 200 ribu itu bukan angka kecil. Ini bisa merusak mental anak-anak kita dan menghancurkan generasi yang dipersiapkan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain itu, Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga meminta Komdigi segera melakukan pemblokiran total terhadap akun maupun situs yang terindikasi mempromosikan dan memfasilitasi judol.
“Kalau akun-akun yang berpraktik judi online itu diputus langsung, maka anak-anak tidak bisa lagi mengakses situs atau akun yang memuat konten perjudian,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol, terutama bagi kalangan pelajar dan remaja, agar persoalan tersebut dapat teratasi.
“Komdigi bersama pemerintah harus terus melakukan sosialisasi tentang dampak buruk judi online terhadap anak-anak kita. Ini penyakit sosial yang sangat meresahkan,” pungkasnya.
