Suaranusantara.com- Penanganan kasus narkoba yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan, ia kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan proses pemeriksaan awal terhadap Deky telah selesai dilakukan.
“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia memastikan pemeriksaan pendahuluan terhadap tersangka telah rampung.
“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkoba jaringan Ishak yang sebelumnya diungkap aparat.
Sebelum ditahan, AKP Deky juga telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kalimantan Timur akibat keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan jaringan itu, aparat telah mengamankan sejumlah pihak, di antaranya Ishak, Mery Christine Kiling yang disebut sebagai bendahara, Marselus Vernandus selaku penghubung, Normentry Raden alias Memen (36), serta Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39).
