Suaranusantara.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkolaborasi dengan Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI (ORI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan sinergi antara pemerintah dan lembaga legislatif diperlukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai amanah undang-undang, sekaligus merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan publik.
Menurut Rini, berdasarkan undang-undang, ORI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, maupun oleh BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, hingga badan swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan pendanaan dari APBN maupun APBD.
“ORI merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya,” ujar Rini saat audiensi bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy dan Wakil ORI Rahmadi Indra Tektona, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (19/05/2026).
Rini menambahkan, dari aspek kelembagaan, ORI dan Kementerian PANRB memiliki irisan kewenangan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. ORI menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta penanganan maladministrasi, sementara Kementerian PANRB berperan dalam perumusan kebijakan, pembinaan, evaluasi, hingga akselerasi reformasi birokrasi dan pelayanan publik di instansi pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang selama ini terjalin antara Kementerian PANRB dan ORI.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan para pemangku kepentingan nasional dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
