Revisi UU Polri Dipastikan Serap Masukan Tim Reformasi, Termasuk Soal Penempatan Personel di Kementerian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Suaranusantara.com- Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dipastikan bakal turut mempertimbangkan rekomendasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Pemerintah menyebut hasil kerja tim reformasi tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan aturan baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rekomendasi KPRP yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto akan menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam revisi regulasi Polri.

Saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026), Supratman menegaskan pemerintah tidak mungkin mengabaikan masukan dari tim reformasi tersebut.

“Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, revisi UU Polri sejatinya bukan agenda baru. Menurut dia, wacana perubahan regulasi tersebut sudah muncul sejak lama dan berasal dari inisiatif DPR.

Supratman menyebut ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, revisi aturan mengenai Polri telah masuk dalam rencana pembahasan.

“Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan,” katanya.

Salah satu isu yang dipastikan masuk pembahasan ialah mengenai penempatan personel Polri di kementerian maupun lembaga pemerintah.

Menurut Supratman, aspek tersebut nantinya akan diatur dalam revisi aturan yang tengah disiapkan.

“Terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur,” ujarnya.

Meski demikian, ia menambahkan ketentuan teknis terkait penempatan personel di lembaga tertentu masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.

Ia menjelaskan, pengaturan serupa sejauh ini sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol), namun tetap perlu kajian mendalam pada tahap pembahasan revisi UU.

“Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” kata dia.

Exit mobile version