Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026, mengumumkan Peraturan Presiden (PP) baru terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Di mana, dalam PP itu, Prabowo mewajibkan ekspor kelapa sawit, batu bara hingga paduan besi harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ucap Prabowo, Rabu 20 Mei 2026.
Prabowo mengatakan dengan adanya PP ini, maka sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo lagi.
Nantinya, semua penjualan ekspor sumber daya alam akan dikelola melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” sambungnya.
Prabowo lalu menjelaskan maksud dari kebijakan itu dibuat lantaran untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita,” ujarnya.
Pada 2025, ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.
Dalam paparan Prabowo, implementasi kebijakan ini dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di fase ini, eksportir mulai mengalihkan transaksinya ke BUMN.
Proses transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri perlahan-lahan berpindah ke BUMN.
Tahap kedua merupakan masa implementasi penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh transaksi dagang baik ekspor maupun impor dengan buyer luar negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Kabar pembentukan badan ekspor ini sebelumnya sudah beredar di kalangan pelaku pasar sejak awal pekan ini.
Pemerintah disebut akan membentuk badan baru yang mengurus ekspor sejumlah komoditas pilihan, termasuk batu bara, CPO, dan mineral.
Dalam skema yang diusulkan, eksportir kemungkinan diwajibkan menjual produknya kepada badan baru tersebut, yang kemudian akan menangani ekspor secara langsung.
