Polisi Kantongi Nama-nama Klien Saracen

Tiga tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi di Jakarta, Rabu (23/8/2017). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok bernama Saracen. (Foto: chirpstory)

Jakarta-SuaraNusantara

Penyidikan intensif terus dilakukan oleh kepolisian dalam mengusut kasus sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial oleh kelompok Saracen. Hasilnya, polisi telah mengantongi nama-nama klien pabrik penyebar konten kebencian tersebut.

Seperti diketahui, kelompok ini mengirimkan proposal massal ke pihak-pihak tertentu yang menurut mereka berpotensi menggunakan jasa penyebar ujaran kebencian di media sosial. Tarif yang ditawarkan bervariasi antara Rp. 75 juta s/d Rp. 100 juta per paket. Jelang Pilkada DKI kemarin, kelompok ini panen orderan.

Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar, Susatyo Purnomo membenarkan informasi adanya sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga tertentu yang diduga memesan jasa ujaran kebencian kepada Saracen.

Namun polisi masih merahasiakan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam pemesanan ini. “Polisi masih membutuhkan waktu untuk menyelidiki hal tersebut,” kata Susatyo di Jakarta, beberapa saat lalu.

Susatyo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh kabar bohong atau hoax. Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam menyebarkan konten melalui media sosial ataupun jejaring sosial lain.

“Masyaraka harus memahami bahwa unggahan berbau SARA memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Penulis: Yono 

 

 

Exit mobile version