Prabowo Terbitkan PP Baru Soal Ekspor Sawit-Batu Bara Lewat BUMN, Purbaya Bakal Awasi Ketat

Menkeu Purbaya awasi ketat ekspor sawit-batu bara yang diwajibkan lewat BUMN (Instagram @menkeuri)

Menkeu Purbaya awasi ketat ekspor sawit-batu bara yang diwajibkan lewat BUMN (Instagram @menkeuri)

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), Rabu 20 Mei 2026.

Di mana, dalam PP itu, Prabowo mewajibkan ekspor kelapa sawit, batu bara hingga paduan besi harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ucap Prabowo saat pidato di rapat paripurna DPR RI, Jakarta Rabu 20 Mei 2026.

Prabowo mengatakan dengan adanya PP ini, maka sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo lagi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dengan mengatakan kementeriannya akan melakukan pengawasan ketat terkait ekspor sawit hingga paduan besi melalui BUMN.

Adapun dalam hal ini, pemerintah menugaskan BUMN khusus tunggal yang akan mengelola aktivitas perdagangan luar negeri Indonesia, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Bila PT DSI ikut-ikutan melakukan praktik culas eksportir seperti melakukan under invoicing, atau menjual komoditas ekspor Indonesia di bawah harga jual pasarannya, dan memanfaatkan skema transfer pricing di anak perusahaan yang berdiri di negara lain, maka ia tak segan memajaki tinggi BUMN itu.

Sebab, alasan utama Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor itu ialah untuk menutup kebocoran hasil ekspor SDA Indonesia yang nilainya secara kumulatif 1991-2024 mencapai US$908 miliar, atau setara Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1).

“Lembaga yang dibentuk presiden nanti itu yang menghilangkan secara struktural potensi tadi, kecuali dia masih sama juga, tapi saya pikir kalau pemerintah gak main-main ya, kalau main-main gue pajakin loh, awas,” tegas Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis 21 Mei 2026.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan transaksi oleh BUMN Khusus Ekspor ini, pada tahap awal akan berjalan pada Juni 2026 ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani.

“Dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan baik secara terbuka dengan menjunjung governance yang tinggi, kita mulai Juni sampai Desember. Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya pelampiran terlebih dahulu,” ucap Rosan saat konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027, di ruangan Badan Musyawarah, Kompleks Parlemen, Rabu 20 Mei 2026

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan badan ini akan mengelola ekspor tiga komoditas utama yaitu, batu bara, kelapa sawit, fero alloy atau paduan besi.

Pada tahap awal, ekspor melalui BUMN ini dilakukan antara perusahaan dengan pembeli atau buyer.

“Ini berlaku selama 3 bulan dan evaluasi tahap berikutnya dilakukan BUMN ekspor. Artinya seluruh dilakukan sepenuhnya oleh Danantara,”

Berikut skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang dipaparkan Presiden RI Prabowo Subianto:

Tahap I: (Proses pengurusan ekspor)

Mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026

Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN
BUMN harus transaksi & kontrak dengan semua buyer Luar Negeri
Tahap II: (proses pengurusan ekspor)

Mulai 1 September 2026

Transaksi & Kontrak dengan Buyer Luar Negeri -> sepenuhnya BUMN
Tanggungjawab & kewenangan pengurus ekspor -> BUMN

Exit mobile version