Fraksi NasDem DPR Dorong Negara Jamin Nafkah Anak Pascaperceraian

Ilustrasi anak broken home (Dok iStock)

Suaranusantara.com – Fraksi Partai NasDem DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak anak pascaperceraian. Pasalnya, saat ini masih banyak mantan suami atau ayah yang mangkir dari kewajiban memberi nafkah, meskipun sudah ada putusan resmi dari pengadilan.

Hal tersebut ditegaskan oleh anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, saat menerima audiensi dari Koalisi #IbuBERGERAK Indonesia (KOLIBRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Dalam pertemuan itu, perwakilan KOLIBRI memaparkan lemahnya eksekusi hukum terkait nafkah anak setelah perceraian orang tua. Banyak ibu tunggal (single mother) yang harus berjuang sendiri dan kesulitan mendapatkan hak nafkah anak, padahal mereka sudah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi hal itu, Julie menyatakan bahwa persoalan nafkah anak tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai konflik domestik antara mantan suami dan istri. Menurutnya, ini adalah pemenuhan hak dasar anak yang wajib dijamin oleh negara.

“Kalau orangtuanya sudah tidak cocok lagi, itu urusan lain. Tapi ketika sudah ada putusan pengadilan, hak anak tetap harus dipenuhi. Nah, itu yang menurut saya negara kita masih belum fokus,” kata Julie.

Julie mengingatkan bahwa dampak dari penelantaran nafkah anak ini sangat luas. Kasus ini tidak hanya membebani sang ibu secara finansial, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

“Ini bukan cuma soal uang bulanan. Anak bisa terganggu pendidikan dan psikologinya, bahkan sampai putus sekolah. Itu sangat merugikan kita sebagai negara,” ujarnya.

Sebagai solusi konkret ke depan, legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini melemparkan gagasan mengenai perlunya mekanisme baru yang lebih mengikat. Salah satunya melalui skema pemotongan saldo atau gaji secara otomatis bagi para ayah yang bercerai.

“Mungkin nanti bisa dipikirkan mekanisme seperti auto debit atau pemotongan langsung. Jadi hak anak benar-benar sampai, misalnya langsung untuk biaya sekolah atau kebutuhan pendidikan mereka,” pungkasnya.

Exit mobile version