Kemenag Kecam Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul, Dorong Penegakan Hukum

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar soal pembubaran ibadah GMS di Jogja (Dok Kemenag)

Suaranusantara.com – Kementerian Agama menyesalkan peristiwa pembubaran ibadah yang terjadi di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (24/5/2026) lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar mengatakan tindakan ini tidak sepatutnya terjadi.

“Kami menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” kata Thobib di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Karena itu, dia mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran,” tegasnya.

Selain itu, Thobib juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, bukan tindakan kekerasan.

Sebelumnya, insiden pembubaran ibadah secara paksa terjadi di tempat ibadah jemaat GMS Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Minggu (24/5/2026).

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak sekelompok orang masuk ke teras gedung sambil berteriak-teriak dan dihalangi pihak gereja, sementara dua anggota polisi terlihat menyaksikan dari dekat.

Pengurus GMS menyebut puluhan orang datang meminta ibadah dibubarkan dengan alasan belum memiliki izin dan adanya penolakan warga.

Kelompok Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah konflik yang lebih besar terkait legalitas bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Exit mobile version