Suaranusantara.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan di Indonesia.
Menurutnya, putusan MK ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong lahirnya lebih banyak perempuan hebat yang tampil sebagai pengambil keputusan di ruang publik dan parlemen.
BACA JUGA : DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Dia menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik bukan hanya soal memenuhi angka kuota, tetapi tentang menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam merumuskan kebijakan bagi masyarakat.
“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Lebih lanjut, Cindy mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi bentuk keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif.
Dia meyakini, kehadiran perempuan di parlemen mampu memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, hingga kesejahteraan keluarga.
BACA JUGA : Yusril: Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Bahan Pembahasan Komisi Reformasi Polri
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
