Habiburokhman Tanggapi Polemik Pembelian Sapi Kurban Prabowo Pakai Kas Negara: Tidak Salah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman respon soal pembelian sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @habiburokhmanjkttimur)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman respon soal pembelian sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @habiburokhmanjkttimur)

Suaranusantara.com- Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan lantaran pembeliannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespon hal tersebut.

Sebelumnya, pembelian sapi kurban Prabowo menggunakan kas negara disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

Juri mengatakan sapi kurban Prabowo untuk Iduladha 2026 berjumlah 1.098 dan kurang lebih dana yang digelontorkan mencapai Rp.100 miliar menggunakan APBN melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).

Kata Habiburokhman, pembelian sapi kurban Prabowo untuk Iduladha 2026 menggunakan kas negara tak menyalahi aturan baik secara hukum maupun syariat Islam.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis 28 Mei 2026.

Habiburokhman mengatakan bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” imbuhnya.

Kemudian, ia memandang, secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Ia memaparkan hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” ucap dia.

Waketum Gerindra turut menyinggung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” tutur dia.

Habiburokhman juga merespons narasi bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya pemeluk agama Islam atas bantuan hewan kurban tersebut.

Ia memastikan Prabowo juga memperhatikan pemeluk agama lainnya.

“Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ujarnya.

Exit mobile version