Suaranusantara.com- Dadan Hindayana namanya tengah menjadi perbincangan, bukan karena prestasinya melainkan lantaran dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 3 Juni 2026.
Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka berselang sehari setelah dirinya dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa malam 2 Juni 2026.
Sebelum penetapan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) terlebih dulu melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan Rabu dini hari pukul 02.00 WIB. Lalu Rabu pagi, Dadan diamankan Kejagung.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN yang turut dicopot dari jabatannya di hari yang sama yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penetapan ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, saudara SS, saudara LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026,” ujar Syarief.
Syarief merinci sejumlah item pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan dana atau mark-up dari motor listrik hingga televisi.
Syarief menyebut, dalam pelaksanaannya para pihak tersebut diduga melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kata Syarief, dugaan penggelembungan atau mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada BPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Syarief merinci sejumlah item pengadaan yang diduga mengalami mark up dan tidak sesuai ketentuan tersebut, di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
4. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
