Pemerintah Pastikan Penahanan Wamen Imipas Tak Ganggu Pelayanan Imigrasi

Wamen Imipas Silmy Karim resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok Antara)

Suaranusantara.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan layanan publik tetap berjalan normal.

“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Terkait jabatan Wamen Imipas yang saat ini masih melekat pada Silmy Karim, Prasetyo menyatakan pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalani Silmy Karim.

“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Silmy Karim resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya juga mengenakan rompi oranye KPK.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Exit mobile version