Suaranusantara.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Etik memeriksa dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan itu diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (8/6/2026).
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyatakan Hery Susanto terbukti melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Selain itu, Hery juga dinilai melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman RI. Tindakan tersebut membuat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Majelis Etik menilai perbuatan Hery memenuhi unsur pelanggaran berat karena mengandung unsur keberpihakan, dilakukan dengan motif atau kesengajaan, bersifat berulang, serta menimbulkan dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga, negara, dan publik. Penilaian tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (3) Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
“Menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia,” demikian bunyi Salinan Putusan Majelis Etik Ombudsman RI.
Atas pelanggaran tersebut, Hery Susanto dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI,” tulis Majelis Etik dalam putusannya.
