Suaranusantara.com – Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan pengelolaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah akan terus memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rini menambahkan, sebagian besar ASN berada di pemerintah daerah. Karena itu, implementasi kebijakan ASN dinilai sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala dan tantangan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama di tengah kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan ASN di daerah. Pemerintah memandang bahwa pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD yang ada.
Hal ini dilakukan guna memastikan adanya pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang seimbang.
Disisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur melalui Undang-Undang APBN.
“Selanjutnya Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” pungkas Rifqinizamy.
