Suaranusantara.com – Komisi III DPR RI mencatat nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp31,3 triliun.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan angka ini melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan oleh Kejaksaan.
“Komisi III mencatat, sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026 ada sejumlah besar dana yang merupakan hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, total sekitar Rp31,3 triliun. Ini bahkan melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan oleh Kejaksaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Karena itu, ia mendorong pemanfaatan dana hasil pemulihan aset yang berhasil dihimpun Kejaksaan RI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Menurutnya, capaian pemulihan aset yang signifikan menunjukkan kinerja Kejaksaan yang layak memperoleh dukungan dalam pembahasan kebutuhan anggaran.
Habiburokhman menilai, meskipun dana hasil pemulihan aset tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai mekanisme yang memungkinkan agar sebagian manfaatnya dapat mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja Kejaksaan.
Menurutnya, dukungan tersebut layak diberikan karena capaian pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Oleh sebab itu, berbagai instrumen dan skema yang tersedia dalam regulasi perlu dikaji untuk membantu memenuhi kebutuhan institusi penegak hukum tersebut.
“Saya pikir pada tempatnya kita, di Komisi III mendukung, apabila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja Kejaksaan. Karena memang ini sudah ada hasilnya,” pungkasnya.
