Suaranusantara.com- Advokat bernama Firdaus Oiwobo pada Rabu 17 Juni 2026 melaporkan eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardianto ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaporan dibuat Firdaus atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.
Kata Firdaus, kritikan yang dilayangkan Tiyo sudah melampaui batas.
“Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau Presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG,” kata Firdaus, Rabu 17 Juni 2026.
Ia menyebut laporan tersebut menggunakan dasar Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Tak hanya itu, Firdaus juga menuding Tiyo melakukan fitnah terhadap program andalan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dia juga banyak menghina dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makanya hari ini saya sikat dia,” ujarnya.
Firdaus mengaku tidak berhenti pada laporan terhadap Tiyo. Ia menyebut tengah menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak lain yang dianggap melakukan tindakan serupa.
Meski belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud, Firdaus menegaskan dirinya serius dalam mengambil langkah hukum.
“Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya enggak main-main. Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi, tukang lapor,” tuturnya.
Menurut Firdaus, banyak laporannya yang telah berujung pada proses hukum.
“Alhamdulillah sudah banyak yang dipenjara. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di Polres dan Polda atas laporan saya,” sambungnya.
Ia pun mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah sah dilakukan dalam negara demokrasi, namun tidak boleh berubah menjadi serangan personal.
“Tiyo, kamu anak baru kemarin, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo, jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu,” tegas Firdaus.
Sementara itu, polisi membenarkan adanya laporan dari Firdaus Oiwobo untuk Tiyo Ardianto.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan kini tengah ditangani penyidik.
“Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Betul, terlapornya Tiyo Ardianto,” kata Yudhi.
Ia menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan masih mengumpulkan informasi dan mendalami materi laporan.
“Saat ini tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini dan menyusun langkah tindak lanjut ke depannya,” jelasnya.
Tiyo sebelumnya, melontarkan kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis dalam Dialog Kebangsaan bertajuk Menuju Indonesia Emas 2025: Dinamika Hukum dan Politik dalam Sistem Demokrasi di Indonesia yang digelar di Makassar, Senin 15 Juni 2026.
Dalam forum yang digagas BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unismuh Makassar itu, Tiyo menyoroti dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam desain Program MBG.
Menurutnya, program tersebut memiliki celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, baik yang melanggar hukum maupun yang masih berada dalam koridor aturan.
“Penangkapan koruptor di tubuh BGN itu menjelaskan bahwa secara sistematik yang namanya MBG memang jadi ladang korupsi yang luar biasa gampang,” ujar Tiyo.
Ia kemudian menyinggung skema operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menurutnya memberikan kompensasi cukup besar kepada pihak yang membangun fasilitas tersebut.
Tiyo menghitung, dengan kompensasi Rp6 juta per hari, satu SPPG berpotensi menghasilkan sekitar Rp1,8 miliar per tahun atau Rp9 miliar dalam lima tahun.
Ia lalu menyoroti kemungkinan keuntungan yang dapat diperoleh pihak yang memiliki banyak SPPG.
“Kalau satu SPPG lima tahun Rp9 miliar, lalu punya 40 SPPG, berarti sekitar Rp360 miliar. Itu uang yang didapat tanpa harus korupsi,” katanya.
Selain itu, Tiyo juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program masih belum optimal sehingga berpotensi membuka ruang penyimpangan di berbagai tingkatan.
“Potensi untuk ambil celah korupsinya banyak dan belum ada sistem pengawasan dari BGN yang cukup ketat,” tandasnya.
