Suaranusantara.com- Harga minyak dunia kini mengalami pelemahan usai kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Terhitung pada Rabu 17 Juni 2026 harga minyak mentah turun mendekati $75 per barel. Akibatnya, memengaruhi harga BBM Pertamina non subsidi jenis Pertamax.
Sebelumnya, pemerintah dan Pertamina resmi menaikan harga Pertamax RON 92 dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp.16.250 per liternya.
Lalu Pertamax Green RON 95 dari Rp.12.900 per liter menjadi Rp.17.000 per liternya. Kenaikan itu mulai diberlakukan per 10 Juni 2026. Kenaikan ini mengikuti tren harga di pasar dunia.
Harga minyak dunia turun untuk sesi kelima berturut-turut dan mencapai level terendah sejak awal Maret 2026 atau awal pecahnya perang di AS-Iran.
Kesepakatan ini membawa ekspektasi peningkatan pasokan minyak mentah dari Timur Tengah sehingga menekan harga menjelang penandatanganan perjanjian damai antara AS dan Iran.
Kedua negara dijadwalkan untuk menandatangani kesepakatan damai di Swiss Jumat 19 Juni 2026 mendatang.
Kesepakatan damai ini juga menawarkan insentif ekonomi yang luas kepada Teheran, termasuk dimulainya kembali ekspor minyaknya secara langsung.
Harga minyak dunia turun, bagaimana dengan BBM Pertamina. non subsidi seperti Pertamax yang sebelumnya mengalami kenaikan?
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia mengatakan pihaknya bakal menurunkan harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax mengikuti harga minyak dunia.
Dwi Anggia memastikan harga Pertamax akan turun jika harga minyak dunia turun.
“Apakah (Pertamax) bisa turun? Pasti. Ketika harga minyak dunia turun, sudah bisa dipastikan harga BBM nonsubsidi juga akan turun,” kata dia, Rabu 17 Juni 2026.
Lebih lanjut, Dwi Anggia menuturkan, pemerintah membagi regulasi BBM ke dalam dua kategori, yaitu subsidi dan nonsubsidi.
Khusus nonsubsidi, seperti Pertamax dan Dex Series, pemerintah menetapkan aturan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) 245 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, fluktuasi harga di SPBU merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dihindari karena menyesuaikan ongkos produksi.
“Ini mekanismenya memang mengikuti mekanisme harga pasar. Minyak mentah dunia berapa harganya, apakah naik atau turun, nah mau tidak mau BBM nonsubsidi ini harus mengikuti itu, mengikuti sesuai dengan harga keekonomiannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pasar ini harus diterapkan demi menjaga kesehatan keuangan badan usaha.
Sebab, apabila dipaksa menjual di bawah harga modal saat minyak dunia sedang melambung, pasokan BBM di SPBU bisa terancam langka.
“Begitu juga sebaliknya, ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan, mau tidak mau, tidak terhindarkan harga BBM nonsubsidi harus menyesuaikan dengan harga keekonomiannya.”
“Kalau tidak, ini akan mempengaruhi keberlanjutan atau keberlangsungan pengadaan energi nasional,” tutur Dwi Anggia.
