Roy Suryo dan dr.Tifa Ditahan Di Rutan Sementara Polda Metro Jaya

Roy Suryo saat digiring ke rutan sementara Polda Metro Jaya, pada Jum'at (19/6/2026). (Ilham F/Suaranusantara)

Roy Suryo saat digiring ke rutan sementara Polda Metro Jaya, pada Jum'at (19/6/2026). (Ilham F/Suaranusantara)

Suaranusantara.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditahan di Rumah Tahanan Sementara Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa penyidik, pada Jumat (19/06/2026) pagi.

Penahanan tersebut, dilakukan dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah bergulir di Polda Metro Jaya selama sekitar 15 bulan.

Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. Setelah dijemput paksa, Keduanya menjalani pemeriksaan dan rangkaian tes kesehatan sebelum akhirnya dibawa menuju ruang tahanan.

Dalam pantauan di Polda Metro Jaya, Roy Soryo terlihat membawa pakaian tahanan saat berjalan menuju Rumah Tahanan Sementara Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tampak terdunduk dan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Roy berjalan dengan pendampingan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dr. Tifa juga terlihat digiring oleh sejumlah tim penyidik dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, Refly Harun menuju rutan sementara Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap tim penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/06/2026) pagi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan, berdasarkan informasi dari Istri Roy Suryo, penjemputan dilakukan di kediaman kliennya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa juga disebut telah dijemput penyidik. Kuasa hukum dr Tifa sebelumnya menyampaikan bahwa penjemputan dilakukan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Khozinudin menilai, tindakan itu sebagai langkah paksa yang tidak diperlukan. Ia menyebut Roy Suryo dan dr Tifa selama proses penyidikan bersikap kooperatif, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ungkapnya. (IF)

Exit mobile version