Suaranusantara.com- Di hadapan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Civitas Akademika Universitas Hasanudin (Unhas) Makasar, Pelaksana Tugas Sekretaris Jendral MPR RI Siti Fauziah SE., MM., mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selalu menarik untuk dibahas. Karena banyak isu yang bisa menjadi topik diskusi, terkait dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pernyataan itu disampaikan Siti Fauziah saat memberikan sambutan pada acara Diskusi Konstitusi yang dilanjutkan dengan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin, Makassar. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat lantai 2 rektorat Unhas, Rabu (8/6/2026).
Ikut hadir pada acara tersebut, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., serta segenap Sivitas Akademika Universitas Hasanuddin.
Dibidang ekonomi, UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan hukum yang mewajibkan negara untuk mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Undang-Undang Dasar menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi.
“Ini tertuang dalam: Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Bu Titi sapaan Siti Fauziah.
Evaluasi terhadap pasal pasal dalam UUD 1945, menurut Bu Titik adalah sesuatu yang wajar. Apalagi setelah mengalami perubahan empat tahap, yang dilakukan lebih dari 20 tahun silam.
Karena itu masukan dari masyarakat kampus menjadi sangat penting. Seperti halnya diskusi yang membahas Evaluasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Diskusi yang narasumbernya para Guru Besar Universitas Hasanuddin, akan kami kompilasi secara baik untuk dijadikan sebagai bahan diskusi lebih lanjut, baik di Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, maupun di Badan Pengkajian MPR. Atau, bisa saja menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Siti Fauziah.
Saat ini, menurut Siti Fauziah, MPR mencatat berbagai aspirasi masyarakat terkait UUD 1945. Antara lain kehendak untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas hasil perubahan Undang-Undang Dasar. Ada pula yang berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar masih sesuai dengan kebutuhan jaman. Permasalahan yang timbul bukan disebabkan oleh Undang-Undang Dasar, melainkan pada tataran implementasinya.
“Kami berharap., diskusi dengan perguruan tinggi akan menemukan jawaban apakah permasalahan yang timbul itu ada pada Undang-Undang Dasar atau pada tataran implementasinya. Di sinilah kamu melihat pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi yang selalu berpikir obyektif,” tutup Bu Titi.
