Mengenakan Baju Tahanan Oranye, Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Berkas Perkara Dilimpahkan

Roy Suryo dan dr Tifa digiring ke Kejari Jaksel ataa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @koranbaliexpress)

Roy Suryo dan dr Tifa digiring ke Kejari Jaksel ataa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @koranbaliexpress)

Suaranusantara.com- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Senin pagi 22 Juni 2026 telah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel.

Saat tiba di Kejari Jaksel, terlihat Roy Suryo dan dr Tifa mengenakan pakaian tahanan warna oranye ditambah dengan kedua tangan yang diborgol menggunakan kabel tis.

Keduanya tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB. Tampak pengawalan ketat terhadap keduanya.

Saat tiba di Kejari, Roy Suryo tampak berjalan perlahan sambil mengucap takbir. Sementara dr Tifa saat keluar dari mobil tahanan mengucap zikir, dan sempat mengacungkan simbol dua jari atau peace.

“Hasbunallah wa ni’mal wakil,” ucap dr Tifa.

“Allahu akbar,” kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan saat berjalan memasuki gedung Kejaksaan.

Keduanya terlihat digiring petugas kepolisian saat memasuki Kantor Kejaksaan. Keduanya akan menjalani administrasi terkait pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka dan barang bukti tersebut.

Di sekitar lokasi terlihat sejumlah simpatisan dari Roy Suryo dan dr Tifa. Mereka memberikan semangat kepada kedua orang tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi Hermanto.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat 19 Juni 2026.

“Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.

Exit mobile version